Tiga Jam Geledah Kantor Distributor Rokok di Batam, KPK Bawa Dua Koper Hitam

Fantastik internasional digeledah
Kantor PT Fantastik Internasional di kawasan industri Tunas, Batam Center, yang digeledah oleh KPK, Kamis 13 Juli 2023. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – Dua koper hitam dibawa oleh penyidik KPK usai menggeledah kantor PT Fantastik Internasional di Batam. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Lokasi kantor perusahaan distributor rokok itu berada di kawasan industri Tunas Industrial Estate, Blok 2, Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam dan mobil penyidik meninggalkan lokasi sekitar pukul 7 malam atau usai magrib.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik membawa dua koper warna hitam hasil dari penggeledahan kantor tersebut.

HBRL

Saat digeledah, perusahaan itu tampak sepi tanpa ada pekerja. Hanya ada Satpam yang berjaga di luar gedung. Pengeledahan juga di kawal oleh aparat kepolisian.

“Tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut barang yang diambil penyidik di sana. Sebab, penggeledahan masih berlangsung saat ini. “Proses geledah masih berlangsung. Hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan nanti,” ucap Ali.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak Videonya:

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait