Batam (gokepri) – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper hitam dari kantor Andhi Pramono di Kompleks Jodoh Permai Blok G Nomor 19, Batam, Selasa 11 Juli 2023.
Rumah bercat kuning hijau muda itu itu diduga dijadikan kantor operasional perusahaan Bahan Bakar minyak. Perusahaan itu bernama PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang berlokasi di Kelurahan Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
KPK selama empat jam menggeledah rumah itu. Tidak ada penghuni rumah saat KPK melakukan penyelidikan. Tiga koper itu dibawa tim KPK untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus Andhi Pramono.

“Hari ini tim penyelidik melakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 11 Juli 2023. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal hasil penggeledahan yang pasti pengeledahan dilakukan guna melengkapi berkas perkara Andi Pramono. “Belum-belum,” kata dia.
Sebelumnya, Penyidik KPK tampak membawa dua koper dan sejumlah tas ransel saat keluar dari rumah eks kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam,
Lima penyidik KPK itu melaksanakan penggeledahan sejak pukul 12.30 WIB. Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di rumah milik Andhi Pramono itu, dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait kasus gratifikasi. KPK Juga membawa dua koper dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Kasus Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (7/7) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten. Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, saat itu yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka AP dengan cara dibelanjakan dan ditransfer untuk keperluan AP dan keluarganya.
Kemudian dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Rumah dan Aset Andhi Pramono di Kawasan Jodoh Batam Diperiksa KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulie: Engesti








