BATAM (gokepri) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka 10 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai Senin (2/3). Perusahaan yang menunggak atau terlambat membayar THR terancam denda 5 persen dari total kewajiban.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan posko tersebar di Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Sejumlah posko ditempatkan di kawasan industri agar mudah diakses pekerja. “Hari ini posko pengaduan THR dibuka di kabupaten dan kota, termasuk di kawasan perusahaan,” kata Diky, Senin (2/3).
Selain layanan langsung, Disnaker juga menyiapkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik petugas agar pekerja dapat menyampaikan laporan tanpa harus datang ke kantor.
Menurut Diky, laporan biasanya mulai masuk mendekati hari raya. “Biasanya H-6 atau H-5 sebelum Lebaran sudah ada laporan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan tetap wajib membayar THR penuh meski dikenai denda. “THR harus dibayar penuh. Denda lima persen juga tetap dibayar, di luar hak pekerja,” katanya.
Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah daerah membuka posko ini untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi dan memberi saluran resmi bagi pekerja yang haknya terabaikan.
Pemprov Kepri berharap pengawasan ini mendorong perusahaan lebih disiplin dan mencegah sengketa menjelang Lebaran.
Baca Juga: THR Bermasalah? Disnaker Batam Buka Tiga Posko Pengaduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







