THM di Tanjungpinang Boleh Buka Selama Ramadan, Pakai Skema 2-1-2

pejabat eselon II Tanjungpinang
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemko Tanjungpinang akan menerapkan jam operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) sepanjang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. THM Boleh buka tapi harus menetapkan skema 2-1-2.

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, untuk menerapkan itu, Pemko Tanjungpinang akan menerbitkan surat edaran (SE).

“Segera diterbitkan SE nya, akan kami sosialisasikan kepada pelaku usaha,” kata Zulhidayat, Kamis 7 Maret 2024.

HBRL

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Terapkan Jam Operasional THM Selama Ramadan

Skema 2-1-2 yang dimaksud adalah pengelola atau pemilik tidak boleh membuka THM pada dua hari awal puasa, sehari sebelum malam Nuzulul Quran dan dua hari sebelum lebaran.

Zukhidayat mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci pembatasan-pembatasan dan larangan apa saja untuk THM, rumah makan, kedai kopi, karaoke dan tempat lainnya saat Ramadan. Nanti dalam SE tersebut akan dijelaskan secara rinci aturan buka tutup THM.

“Yang jelas SE nya itu tak jauh beda dengan tahun sebelumnya,” ucapnya.

Untuk diketahui SE yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang yang diterbitkan pada tahun 2023 silam, tentang jam operasional THM dan rumah makan selama bulan suci Ramadan menyebutkan tempat hiburan tutup selama bulan suci Ramadan.

Tempat yang dimaksud, di antaranya diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelanggang permainan (gelper) dan hal-hal sejenisnya.

Kecuali fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap, dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait