Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menerapkan jam operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan penerapan jam operasional itu diharapkan dapat membuat masyarakat lebih khusus menjalankan ibadah puasa.
“Kalau untuk tempat hiburan tetap buka hanya saja setelah selesai salat tarawih, jadi kita tidak tutup semua tapi dibatasi sampai jam 00:00 WIB,” kata Hasan, Rabu 28 Februari 2024, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Akan Fasilitasi Bazar Ramadan
Hasan mengatakan tim gabungan akan melakukan patroli keliling untuk memantau tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadan. Jika saat patroli keliling dilakukan dan kedapatan melanggar aturan yang berlaku maka THM tersebut akan ditindak tegas.
“THM tidak harus ditutup tetapi dibatasi waktunya,” ujarnya.
Selain THM, selama bulan puasa Ramadan rumah makan juga tidak harus tutup saat di siang hari, namun diatur operasionalnya. Menurut Hasan pada intinya secara etika selama bulan Ramadan masyarakat harus saling menjaga.
“Kita hari ini sedang melakukan recovery ekonomi dan pengendalian inflasi. Yang penting bulan puasa Ramadan 1445 H kita saling menjaga diri,” ujarnya.
Hasan menyebut ketentuan resmi terkait penerapan jam operasional tempat hiburan malam maupun rumah makan akan dikeluarkan setelah pemerintah mengumumkan jadwal 1 Ramadhan 1445 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









