BINTAN (gokepri.com) – Polres Bintan limpahkan tersangka penambang pasir ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Dua tersangka itu berinisial AM (51) dan ST alias M (48).
Kasat Reskrim AKP Marganda P mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis 9 Maret 2023 lalu. Pelimpahan yang dilakukan ini setelah penyidikan dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan.
“Selanjutnya kedua tersangka dilimpahkan untuk proses penuntutan,” kata Marganda, Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: Polres Bintan Waspada Penambangan Pasir Ilegal, Sejumlah Lokasi Disisir
Marganda mengatakan dengan dilimpahkannya tersangka ke penuntut umum, tugas kepolisian sebagai penyidik selesai.
“Saat ini keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan,” ujarnya.
Selain kedua tersangka pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa mesin sedot pasir, mesin sedor air, sekop, cangkul, pipa paralon, dua unit truk atau lori dan uang tunai Rp520 ribu.
Kedua tersangka ini ditangkap karena melakukan penambangan pasir tanpa izin di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Keduanya beraksi menggunakan mesin sedor pasir, lalu pasir tersebut disekop ke dalam truk lori lalu dijual seharga Rp450 ribu per truk lori.
Saat sedang menambang keduanya ditangkap oleh personel Satreskrim. Dari hasil penyidikan terungkap keduanya menambang pasir sejak Februari 2023. Kedua tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin).
Kini keduanya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









