BINTAN (gokepri.com) – Polres Bintan waspada penambangan pasir ilegal. Sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penambang pasir ilegal di Bintan disisir.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan pihaknya memeriksa beberapa lokasi penambangan hingga tempat penampungna psair untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas tambang pasir ilegal di Bintan.
Sejumlah lokasi yang telah diperiksa di antaranya di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban. Selain itu juga di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang Batang.
“Hasil pemeriksaan di lapangan, tak ada aktivitas penambangan dan peralatan tambang di lokasi tersebut,” ujarnya.
Riky mengatakan di Kampung Bugis pihaknya hanya menemukan sejumlah warga yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator, sehingga terlihat seperti penambangan pasir.
“Kolam ikan yang sedang dibuat itu milik saudara MY, untuk budidaya ikan,” ucapnya.
Riky mengatakan polisi juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir di wilayah Bintan, yaitu PT. DKC dan CV. TV, sebuah perusahaan di bidang ready mix atau istilah beton yang sudah siap untuk digunakan tanpa perlu lagi pengolahan di lapangan.
Saat dikonfirmasi ke salah satu pegawai di perusahaan itu, pasir yang digunakan dalam perusahaan dimaksud bukan dari pasir ilegal. Namun, berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah dengan cara membelinya.
Meski demikian Riky mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.
“Jika ingin melakukan penambangan, segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang,yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri,” ujarnya.
Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Patroli Gabungan Tertibkan Penambangan Pasir Liar Sekitar Hang Nadim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









