TANJUNGPINANG (gokepri) — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti senilai Rp3,5 miliar dari terpidana korupsi pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau. Pengembalian ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis mengatakan uang tersebut diserahkan oleh Harly Tambunan, Direktur PT Ramba Ria Jaya. Harly merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri.
“Ini pengembalian uang pengganti tahap kedua. Sebelumnya, terpidana sudah menyetor Rp200 juta,” ujar Rachmad dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (5/2/2026).
Baca Juga: Mantan Dirut TVRI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio Rp9 Miliar
Rachmad menjelaskan, pengembalian itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 November 2025. Pembayaran tersebut merupakan kewajiban terpidana sesuai amar putusan.
Ia menegaskan, kejaksaan terus mengoptimalkan eksekusi uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Harly Tambunan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar.
“Sisa uang pengganti yang belum dibayar sekitar Rp5 miliar. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan, akan diganti pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan,” kata Rachmad.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan empat terdakwa bersalah dalam kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI tahun anggaran 2022.
Selain Harly Tambunan, terdakwa lainnya ialah Octa Dwirama selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Anna Triana dari pihak swasta, serta Meggy Theresia selaku Direktur Umum LPP TVRI periode 2020–Juni 2023.
Para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9,08 miliar. ANTARA
Baca Juga: Kejati Kepri Tahan Pegawai TVRI dan Dua Pihak Swasta, Korupsi Proyek Studio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







