JAKARTA (gokepri) – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, akan bebas bersyarat pada Ahad, 18 Agustus 2024. Pengacaranya, Otto Hasibuan, mengumumkan bahwa kliennya akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB.
“Kami mengundang rekan-rekan wartawan, media elektronik, maupun cetak untuk hadir meliput sekaligus menghadiri konferensi pers,” kata Otto, Sabtu, 17 Agustus 2024, dilansir dari Tempo.
Saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Lapas Pondok Bambu, Ade Agustina, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, belum memberikan respons.
Kronologi Kasus Kopi Sianida
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Ketika itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica tiba lebih awal dibandingkan dua rekannya dan memesan tempat. Setelah itu, ia sempat keluar sebelum kembali lagi dan memesan es kopi Vietnam serta dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman, dan beberapa menit kemudian, Mirna tiba bersama Hani. Mirna mencicipi es kopi Vietnam yang dipesan Jessica dan langsung mengeluhkan rasanya yang tidak enak.
Tak lama setelahnya, tubuh Mirna kejang dan ia kehilangan kesadaran. Buih putih keluar dari mulutnya. Mirna sempat dibawa ke klinik di mal tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna tak tertolong. Ayahnya, Edi Dharmawan Salihin, segera melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari setelah kematian Mirna, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, meminta izin kepada Edi untuk melakukan autopsi. Namun, izin hanya diberikan untuk mengambil sampel tubuh Mirna, yang kemudian ditemukan mengandung racun. Jenazah Mirna dimakamkan pada 10 Januari 2016 di Gunung Gadung, Bogor.
Baca: Nurdin Basirun Telah Bebas, Disambut Haru di Bandara Hang Nadim
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat racun sianida dalam tubuh Mirna, yang juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminumnya. Kasus ini kemudian dikenal sebagai “Kasus Kopi Sianida.”
Pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka. Sehari setelahnya, ia ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica dituduh sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso. Upaya banding dan kasasi yang diajukannya tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi Jessica. TEMPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








