JAKARTA (gokepri) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku UMKM lokal dari persaingan tidak sehat dengan produk asing yang dijual melalui aplikasi tersebut.
Penutupan akses TEMU bentuk penegakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.
Budi menambahkan langkah ini merupakan tindakan tegas pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM lokal dari persaingan produk asing. Produk UMKM dalam negeri dianggap terancam oleh aplikasi seperti TEMU yang menjual produk asing langsung dari pabrik dengan harga yang jauh lebih murah.
Penutupan ini juga menindaklanjuti permintaan dari Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, yang meminta perlindungan bagi produk lokal dari model bisnis marketplace asing seperti TEMU. Budi menjelaskan bahwa persaingan ini tidak sehat dan membahayakan kelangsungan usaha UMKM di Indonesia.
Baca: TikTok Shop Berganti Nama Jadi Shop Tokopedia
Berdasarkan penggunaan TEMU di luar negeri, aplikasi ini selain menjadi pesaing berat bagi UMKM, juga sering kali mengirim produk yang tidak memenuhi standar mutu. Produk-produk tersebut tidak awet dan akhirnya merugikan konsumen.
Pada tahun 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga mengandung malware yang bisa memantau aktivitas pengguna. Saat ini, meski aplikasi TEMU masih dapat ditemukan di Google Playstore, layanannya tidak dapat diakses di Indonesia, dan negara Indonesia tidak lagi tercantum dalam opsi lokasi aplikasi TEMU. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News