Jakarta (gokepri.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai hari ini, 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Seluruh tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, klenteng, dan pura, ditutup untuk sementara.
“Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam. Seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya. Dalam edaran sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban. Salah satu aturan dalam surat edaran itu adalah pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/mushalla yang berada di zona merah dan oranye.
Kini, Kemenag menyatakan salat Id berjamaah di wilayah PPKM Darurat ditiadakan. Masyarakat diimbau menggelar salat di rumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara.
“Inti dari hasil rapat tersebut, nanti diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama. Selanjutnya akan disebarkan secara luas,” jelasnya.
Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran. Yaqut mengatakan, takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang. Selain itu, takbiran di masjid pun ditiadakan.
“Silakan menggelar takbiran. Tetapi di rumah saja,” imbuhnya.
Sementara saat kurban, penyembelihan harus di tempat terbuka dan dibatasi. Yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban saja. Tujuannya untuk menghindari kerumunan.
Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.
Baca juga: Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 1442 H, Berikut Panduannya
“Kemudian daging kurban yang biasa pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan atur pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing,” tutupnya. (wan)









