BATAM (gokepri) – Pemerintah telah merilis tarif baru pembuatan paspor yang mulai berlaku pada 23 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Tarif baru ini mencakup peningkatan biaya untuk paspor elektronik dan non-elektronik dengan masa berlaku hingga 10 tahun.
PP 45 mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Tarif baru ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024.
Mengacu pada PP tersebut, berikut rincian tarif baru pembuatan paspor:
– Paspor Biasa Nonelektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
– Paspor Biasa Nonelektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
– Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
– Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
– Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
– Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
– Paspor Biasa 48 halaman: Rp350.000
– Paspor Biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000
– Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
– Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
Baca: Wajah Baru Paspor Indonesia, Sampul Warna Merah
Dalam aturan tersebut juga memuat biaya pembuatan visa masuk Indonesia
1. Visa Kunjungan
a. Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari per orang Rp250.000
b. Visa Kunjungan Paling Iama 14 Hari per orang Rp350.000
c. Visa Kunjungan Paling lama 30 Hari per orang Rp500.000
d. Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari per orang Rp1.000.000
e Visa Kunjungan Paling Lama 9O Hari per orang Rp1.500.000
f. Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.000.000
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
a. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.500.000
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling la.ma 90 Hari per orang Rp 2.000.000
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 18O Hari per orang Rp 2.500.000
d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama I Tahun per orang Rp 3.000.000
e. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 Tahun per orang Rp 5.000.000
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






