Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah akan menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai Januari 2021. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Penyaluran PKH setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). Melalui Program Keluarga Harapan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang terdaftar sebagai penerima PKH, verifikator akan menempeli rumah tempat tinggal penerima dengan stiker. Ini untuk menunjukkan bahwa penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Adapun kriteria penerima PKH 2021 adalah sebagai berikut:
1. Kriteria komponen kesehatan
• Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
• Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
• Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
• Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
• Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
• Anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
• Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
• Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dan berada dakam keluarga. (wan)








