Batam (gokepri) – Karena tak ada surat suara calon legislatif Provinsi Kepri, sebanyak delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akan melaksanakan pemungutan suara susulan.
KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan PSL atau pemungutan suara lanjutan di delapan TPS itu hanya untuk pemilihan DPRD Provinsi daerah pemilihan (Dapil) 4. Hal tersebut karena delapan TPS tersebut tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi Dapil Kepri 4 pada pelaksanaan pemungutan suara kemarin.
Baca Juga: Bawaslu: 8 TPS di Batu Selicin Batam Kekurangan Surat Suara Legislatif Provinsi
“Jadi terhadap tidak adanya surat suara di delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, KPU Batam sudah menetapkan akan dilakukan pemilu lanjutan, untuk satu jenis pemilihan ini yaitu DPRD Provinsi dapil Kepri 4,” kata Indrawan.
Ia menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan itu akan dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara pada Rabu (14/2).
“Bukan diulang ya, tapi pemungutan suara lanjutan khusus DPRD provinsi dapil Kepri 4. Mengapa lanjutan, karena 4 jenis suara lainnya tetap berjalan, baik itu presiden, DPR RI, DPRD kota, DPD tetap berjalan,” kata dia.
Kata Indrawan, penyebab tidak adanya surat suara DPRD Provinsi dapil Kepri 4 di 8 TPS tersebut dikarenakan ketidaktelitian petugas dalam proses pengepakan logistik. “Jadi untuk DPRD Provinsi saja Dapil 4 yang akan dilakukan pemilu lanjutan,” ujar Indrawan.
Sementara itu, calon kegislatif DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai mengatakan kekurangan surat suara untuk pemilihan caleg tingkat provinsi di delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja itu tidak adil. Menurutnya KPU harus bertanggungjawab karena kekurangan surat suara di TPS. Lik Khai merasa dirugikan atas kejadian tersebut, apalagi masalah itu terjadi di dapilnya.
“Saya selaku caleg juga Ketua Komisi I (DPRD Bata,) juga selaku caleg DPRD Provinsi, saya kira merasa sangat dirugikan,” kata dia di lokasi TPS 28, Batu Selicin, Rabu siang 14 Februari 2024. Menurut Lik Khai, apabila dilakukan pemungutan suara lanjutan, ia khawatir pemilih tidak akan kembali datang ke TPS.
Kemarin, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, mengatakan Bawaslu Kepri dan KPU Kepri telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Batam. Bawaslu meminta KPU untuk segera memproses masalah tersebut atau melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Kekurangan surat suara tersebut terjadi di TPS 27, 28, 30, 31, 32, 33, 34, dan 35 di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. KPPS di TPS-TPS tersebut hanya membuka empat kotak suara untuk pemilihan Pilpres, Caleg DPR RI, DPRD Kota, dan DPD RI, sedangkan kotak suara untuk pemilihan Caleg Provinsi tidak tersedia. “Jika surat suara tidak ada, maka harus dilakukan PSL,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









