Tanjungpinang (gokepri.com) – Salah satu tahanan kasus pencabulan meninggal dunia di tahanan Mapolresta Tanjungpinang Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 03.13 WIB.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan, tahanan yang meninggal itu bernama Sudiono (54). Dia mengklaim, Sudiono meninggal karena ada penyakit bawaan.
“Sebelumnya dia sudah memeriksakan masalah kesehatan kepada Kasi Dokkes Polresta Tanjungpinang, diberikan obat dan sakitnya berkurang,” kata dia, Sabtu 26 Februari 2024.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 4 Paket Ganja dari Aceh
Kemudian pukul 03.13 WIB dini hari korban mengalami kejang-kejang. Kemudian Kasi Dokkes datang memeriksa korban di tahanan dan kondisi korban sudah mengalami penurunan kesadaran. Korban lalu di bawa ke RSUD Ahmad Tabib untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tidak ada tanda-tanda denyut nadi akhirnya tahanan dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit tidak ada ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.
“Pihak keluarga sudah menerima karena dari awal korban ada penyakit bawaan, karena kebanyakan mengkonsumsi obat dari toko obat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti