<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kekerasan seksual Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/kekerasan-seksual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/kekerasan-seksual/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Nov 2025 01:44:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>kekerasan seksual Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/kekerasan-seksual/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Kepri Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak</title>
		<link>https://gokepri.com/polda-kepri-tangkap-pelaku-rudapaksa-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 01:44:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=122087</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) – Seorang pengemudi taksi online ditangkap karena diduga memperkosa keponakannya sendiri yang berusia <a class="read-more" href="https://gokepri.com/polda-kepri-tangkap-pelaku-rudapaksa-anak/" title="Polda Kepri Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-tangkap-pelaku-rudapaksa-anak/">Polda Kepri Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> – Seorang pengemudi taksi online ditangkap karena diduga memperkosa keponakannya sendiri yang berusia 15 tahun. Kasus ini ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.</p>
<p>Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan tersangka berinisial TPT melakukan perbuatan tersebut berulang kali. “Pelaku ini kerabat, korban adalah keponakannya yang masih berusia 15 tahun,” ujarnya di Batam, Jumat.</p>
<p>Peristiwa itu terjadi sekitar September 2025 di Batam Kota. Berdasarkan laporan ibu korban berinisial SM, perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda, yakni di rumah ibu korban, rumah pelaku, dan rumah seseorang berinisial I alias B.</p>
<p>Menurut Andyka, perbuatan itu dilakukan dengan paksaan dan ancaman. Korban mengalami trauma hingga akhirnya melarikan diri dari rumah I alias B. Korban kemudian ditolong seorang penjual makanan dan dibawa ke Polda Kepri untuk melapor.</p>
<p>Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku. TPT ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 00.40 WIB.</p>
<p>TPT dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/keberanian-guru-melapor-selamatkan-anak-korban-kekerasan-seksual-dari-ayah-kandung/">Keberanian Guru Melapor Selamatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dari Ayah Kandung</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-tangkap-pelaku-rudapaksa-anak/">Polda Kepri Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keberanian Guru Melapor Selamatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dari Ayah Kandung</title>
		<link>https://gokepri.com/keberanian-guru-melapor-selamatkan-anak-korban-kekerasan-seksual-dari-ayah-kandung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 09:33:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=121184</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) — Kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga kembali mencuat. Seorang ayah berinisial MK <a class="read-more" href="https://gokepri.com/keberanian-guru-melapor-selamatkan-anak-korban-kekerasan-seksual-dari-ayah-kandung/" title="Keberanian Guru Melapor Selamatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dari Ayah Kandung" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/keberanian-guru-melapor-selamatkan-anak-korban-kekerasan-seksual-dari-ayah-kandung/">Keberanian Guru Melapor Selamatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dari Ayah Kandung</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga kembali mencuat. Seorang ayah berinisial MK (45) ditangkap di Tembesi, Sagulung, Batam, setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya selama sembilan tahun, terhitung sejak korban NF baru berusia lima tahun.</p>
<p>Perbuatan keji tersebut baru terungkap saat NF, yang kini duduk di bangku SMP, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah. Pengakuan korban langsung diteruskan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam untuk penanganan lebih lanjut.</p>
<p>Iptu Husnul Afkar, Kapolsek Sagulung, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, membenarkan penangkapan MK pada Jumat, 17 Oktober 2025. Polisi menyebut pelaku melancarkan aksinya berulang kali, memanfaatkan kamar tidur korban sebagai lokasi kejahatan. &#8220;Pelaku datang ke kamar korban saat dini hari, ketika istrinya sudah tidur,&#8221; kata Iptu Aris, Selasa (21/10/2025).</p>
<p>Menurut keterangan polisi, korban adalah anak sulung dari enam bersaudara pasangan MK dan L. Selama bertahun-tahun, korban berada di bawah bayang-bayang ketakutan karena sang ayah kerap mengancamnya dengan senjata tajam seperti gergaji dan sebilah keris jika berani buka suara.</p>
<p>Iptu Aris menambahkan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan tuduhan. &#8220;Lebih mengerikan, aksi bejat itu juga didokumentasikan di ponsel pelaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Saat diperiksa secara intensif, MK yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, awalnya sempat menyangkal namun kemudian mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, MK beralasan perbuatan itu dilakukan karena sang istri dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan seksualnya. Klaim tersebut disampaikan pelaku setelah sebelumnya ia juga mengaku sempat menerima panggilan telepon dari istrinya yang meminta cerai.</p>
<p>Meski demikian, polisi menegaskan klaim pelaku tidak akan memengaruhi proses hukum. MK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.</p>
<p>&#8220;Kasus ini menjadi atensi penyelidikan kami. Korban saat ini sudah dalam pendampingan UPTD PPA untuk pemulihan trauma psikologis,&#8221; tutup Iptu Aris, menekankan Polsek Sagulung akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan demi memberikan keadilan bagi korban.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/89-kasus-kekerasan-terjadi-di-batam-dalam-3-bulan-mayoritas-kekerasan-seksual/">89 Kasus Kekerasan Terjadi di Batam dalam 3 Bulan, Mayoritas Kekerasan Seksual</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/keberanian-guru-melapor-selamatkan-anak-korban-kekerasan-seksual-dari-ayah-kandung/">Keberanian Guru Melapor Selamatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dari Ayah Kandung</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelajar di Sekupang Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://gokepri.com/pelajar-di-sekupang-jadi-korban-persetubuhan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 04:22:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=120601</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Seorang pelajar berusia 13 tahun di Sekupang menjadi korban persetubuhan oleh remaja <a class="read-more" href="https://gokepri.com/pelajar-di-sekupang-jadi-korban-persetubuhan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara/" title="Pelajar di Sekupang Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pelajar-di-sekupang-jadi-korban-persetubuhan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara/">Pelajar di Sekupang Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Seorang pelajar berusia 13 tahun di Sekupang menjadi korban persetubuhan oleh remaja 18 tahun. Kasus ini terungkap setelah sang ibu memergoki keduanya di kamar rumahnya pada Rabu dini hari (8/10).</p>
<p>Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sang ibu, N (37), awalnya mencari anaknya yang berpamitan ke rumah ayahnya di kawasan tersebut. Saat memasuki kamar, ia mendapati anaknya tanpa busana bersama pelaku berinisial MRT.</p>
<p>Warga yang mendengar kejadian itu segera mengamankan MRT sebelum menyerahkannya ke Polsek Sekupang sekitar pukul 02.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Sekupang pun bergerak cepat memproses laporan warga. “Pelaku mengakui perbuatannya. Kami sudah mengantongi hasil visum dan keterangan saksi yang memperkuat tindak pidana ini,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Jumat, 10 Oktober 2025.</p>
<p>Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta hasil visum et repertum. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Hippal menyebut, penangkapan cepat ini tak lepas dari kepedulian warga sekitar. “Kami apresiasi warga yang sigap melapor dan membantu penanganan kasus ini,” katanya.</p>
<p>Korban kini mendapat pendampingan dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak. Polisi masih mendalami motif dan hubungan keduanya sebelum kejadian untuk melengkapi penyidikan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/anak-korban-kekerasan-seksual-di-batam-diancam-agar-tak-bicara/">Anak Korban Kekerasan Seksual di Batam Diancam agar Tak Bicara</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pelajar-di-sekupang-jadi-korban-persetubuhan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara/">Pelajar di Sekupang Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Anambas Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://gokepri.com/hamili-anak-di-bawah-umur-pemuda-di-anambas-terancam-15-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 10:59:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Anambas]]></category>
		<category><![CDATA[Anak di Bawah Umur]]></category>
		<category><![CDATA[anambas]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=105844</guid>

					<description><![CDATA[<p>ANAMBAS (gokepri) &#8211; Seorang pemuda berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas, <a class="read-more" href="https://gokepri.com/hamili-anak-di-bawah-umur-pemuda-di-anambas-terancam-15-tahun-penjara/" title="Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Anambas Terancam 15 Tahun Penjara" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/hamili-anak-di-bawah-umur-pemuda-di-anambas-terancam-15-tahun-penjara/">Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Anambas Terancam 15 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ANAMBAS (gokepri)</strong> &#8211; Seorang pemuda berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.</p>
<p>Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Inspektur Satu Alfajri, membenarkan penangkapan tersebut. &#8220;Tersangka sudah kami amankan dan ditahan,&#8221; ujarnya, Sabtu 11 Januari 2025.</p>
<p>Alfajri menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada Juli dan Desember 2024. Pelaku, DD, dan korban—sebut saja Bunga—melakukan perbuatan tersebut di tiga lokasi berbeda. &#8220;Persetubuhan pertama terjadi pada Juli 2024, saat mereka baru berpacaran,&#8221; kata Alfajri.</p>
<p>Pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Bunga tiba-tiba membangunkan ibunya dan akhirnya mengaku telah hamil. Merasa tidak terima, ibu korban memberitahukan kejadian ini kepada keluarga almarhum suaminya dan menuding DD sebagai pelakunya.</p>
<figure id="attachment_105845" aria-describedby="caption-attachment-105845" style="width: 688px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-11-at-17.23.47.jpeg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-105845" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-11-at-17.23.47.jpeg" alt="Hamili Anak Bawah Umur " width="688" height="860" /></a><figcaption id="caption-attachment-105845" class="wp-caption-text">Pemuda berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas. Foto: Polres Anambas</figcaption></figure>
<p>Pada 10 Januari 2025, ibu korban bersama keluarganya melaporkan DD ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.</p>
<p>Alfajri menambahkan, DD akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Tersangka DD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; tutur Alfajri.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong><br />
<strong><a href="https://gokepri.com/anak-korban-kekerasan-seksual-di-batam-diancam-agar-tak-bicara/">Anak Korban Kekerasan Seksual di Batam Diancam agar Tak Bicara</a></strong></p>
<p><strong data-reader-unique-id="41">Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen" data-reader-unique-id="42">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/hamili-anak-di-bawah-umur-pemuda-di-anambas-terancam-15-tahun-penjara/">Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Anambas Terancam 15 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Remaja SMA di Batam Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak SD</title>
		<link>https://gokepri.com/remaja-sma-di-batam-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Asrul Rahmawati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 03:14:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[anak sd di batam]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[remaja sma di batam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=67741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batam (gokepri.com) &#8211; Seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA berusia 17 tahun, ditangkap <a class="read-more" href="https://gokepri.com/remaja-sma-di-batam-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sd/" title="Remaja SMA di Batam Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak SD" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/remaja-sma-di-batam-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sd/">Remaja SMA di Batam Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak SD</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Batam (gokepri.com)</strong> &#8211; Seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA berusia 17 tahun, ditangkap pihak keluarga korban dan dibawa ke Polsek Sagulung, karena melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur.</p>
<p>Remaja SMA di Batam itu diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.</p>
<p>&#8220;Pelaku dan korban ini pergi jalan pada 22 April 2023, sekira jam 20.00 WIB ke salah satu ruko di Sei Binti, Sagulung,&#8221; kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Kamis 22 Juni 2023.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/anak-jadi-korban-pencabulan-ayah-tiri-di-batam/">Anak Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam</a></strong></p>
<p>Di situlah pertama kali korban melakukan tindakan asusila terhadap korban. Tak cukup sampai di situ, pelaku mengajak korban ke rumahnya sekira pukul 23.30 WIB di kawasan Batu Aji.</p>
<p>&#8220;Di sana korban melakukan persetubuhan terhadap korban,&#8221; kata dia.</p>
<p>Donald mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil visum et psikiatrikum.</p>
<p>Sejumlah barang bukti diamankan untuk melengkapi pemeriksaan, di antaranya satu lembar kutipan akte kelahiran korban, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai bra warna coklat.</p>
<p>Kemudian satu helai kaos dalam warna putih, satu helai baju coklat muda, satu helai celana panjang warna hijau dan satu helai jilbab warna coklat.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.</p>
<p>&#8220;Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp5 miliar,&#8221; kata dia.</p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>Penulis: Engesti</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/remaja-sma-di-batam-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sd/">Remaja SMA di Batam Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak SD</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/56 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-06-23 17:54:41 by W3 Total Cache
-->