Batam (gokepri) – Seorang anak yang masih pelajar SMP di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, RO.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan RO sudah ditahan di Mapolresta Barelang sejak 9 Juni 2023. “Tersangka sudah kami tahan setelah pemeriksaan,” kata Budi, saat dihubungi, Sabtu 17 Juni 2023.
Dugaan tindakan cabul ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya pada akhir Januari 2023. Sang ayah kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.
Awalnya, ayah kandung korban telah memberitahu ibu kandung tentang pelecehan yang dialami anak mereka. Namun, sang ibu dengan dalih tidak mengetahui kejadian tersebut.
Dugaan pencabulan terhadap korban terjadi pada Juli 2021 dan November 2022. Pelaku diduga melakukan tindakan cabul serta meraba-raba pada organ vital korban. Lokasi kejadian di tempat tinggal korban. “Bahkan terlapor (berbuat asusila) juga saat mengantar korban ke sekolah,” ungkap Budi.
Tindakan yang dilakukan oleh RO ternyata bukan hanya sekali, tetapi berulang kali. Ayah kandung korban tidak bisa menerima perlakuan ini dan akhirnya membuat laporan ke Polresta Barelang. “Akibat kejadian tersebut, pelapor tidak bisa menerima dan korban mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan serta trauma psikis. Kemudian, pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Satuan Reskrim Polresta Barelang,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: BP Batam Hormati Proses Hukum Oknum Pegawai Tersangka Persetubuhan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








