ANAMBAS (gokepri) – Seorang pemuda berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Inspektur Satu Alfajri, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kami amankan dan ditahan,” ujarnya, Sabtu 11 Januari 2025.
Alfajri menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada Juli dan Desember 2024. Pelaku, DD, dan korban—sebut saja Bunga—melakukan perbuatan tersebut di tiga lokasi berbeda. “Persetubuhan pertama terjadi pada Juli 2024, saat mereka baru berpacaran,” kata Alfajri.
Pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Bunga tiba-tiba membangunkan ibunya dan akhirnya mengaku telah hamil. Merasa tidak terima, ibu korban memberitahukan kejadian ini kepada keluarga almarhum suaminya dan menuding DD sebagai pelakunya.
Pada 10 Januari 2025, ibu korban bersama keluarganya melaporkan DD ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Alfajri menambahkan, DD akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka DD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Alfajri.
Baca Juga:
Anak Korban Kekerasan Seksual di Batam Diancam agar Tak Bicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News