Remaja SMA di Batam Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak SD

predator seksual anak
Ilustrasi. Kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Freepik

Batam (gokepri.com) – Seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA berusia 17 tahun, ditangkap pihak keluarga korban dan dibawa ke Polsek Sagulung, karena melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Remaja SMA di Batam itu diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

“Pelaku dan korban ini pergi jalan pada 22 April 2023, sekira jam 20.00 WIB ke salah satu ruko di Sei Binti, Sagulung,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, Kamis 22 Juni 2023.

HBRL

Baca Juga: Anak Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Batam

Di situlah pertama kali korban melakukan tindakan asusila terhadap korban. Tak cukup sampai di situ, pelaku mengajak korban ke rumahnya sekira pukul 23.30 WIB di kawasan Batu Aji.

“Di sana korban melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata dia.

Donald mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil visum et psikiatrikum.

Sejumlah barang bukti diamankan untuk melengkapi pemeriksaan, di antaranya satu lembar kutipan akte kelahiran korban, satu helai celana dalam warna coklat, satu helai bra warna coklat.

Kemudian satu helai kaos dalam warna putih, satu helai baju coklat muda, satu helai celana panjang warna hijau dan satu helai jilbab warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp5 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait