Tadarus Pakai Pengeras Suara Boleh, Tapi Ada Batasnya

tadarus pakai pengeras suara
Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Dariyanto. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Kepulauan Riau mengingatkan kepada seluruh pengurus masjid dan musala tentang penggunaan pengeras suara atau toa pada Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mahbub Dariyanto mengatakan, pengeras suara di masjid atau musala hanya boleh digunakan hingga pukul 10 malam.

“Jadi hanya boleh sampai pukul 10 malam agar tidak mengganggu warga lainnya,” kata dia, Minggu 10 Maret 2024.

HBRL

Baca Juga: Ramadan Lebih Bermakna di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Menurut dia, peraturan soal penggunaan pengeras suara itu berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI. Dalam surat edaran itu dijelaskan, jika ada pembacaan Al-Quran atau tadarus setelah tarawih tidak perlu menggunakan pengeras suara atau hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam masjid.

“Masyarakat kita tidak 100 persen muslim jadi perlu aturan. Kalau masyarakat tidak ada yang protes tidak masalah tapi kan perlu ada aturan,” kata dia.

Ia tak ingin, pengeras suara menjadi persoalan seperti di Batam beberapa tahun lalu. Kata dia, ada warga yang merasa terganggu dengan pengeras suara masjid sampai bawa golok.

“Seperti di batam itu sampai ada pembacokan. Speaker luar hanya sampai jam 10. Selebihnya pakai speaker dalam,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait