Syarat Masuk Hewan Kurban ke Bintan dari Luar Daerah Diperketat

Sejumlah hewan baru tiba dari NTT di Pelabuhan Sri Bay Intan Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri Beberapa saat yang lalu. Foto: ANTARA

BINTAN (gokpri.com) – Syarat masuk hewan kurban ke Bintan dari luar daerah diperketat oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Otoritas Veteriner telah merekomendasikan 682 ekor sapi kurban dari luar masuk ke daerah itu terhitung sejak Maret 2023 sebagai upaya pemenuhan hewan kurban menjelang Iduladha.

Pejabat Otoritas Veteriner Iwan Berri Prima mengatakan dari 682 ekor sapi luar daerah itu terdiri dari 600 ekor sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 82 ekor sapi dari Natuna.

Baca Juga: WABAH PMK: Bintan dan Tanjungpinang Krisis Pasokan Daging Sapi

Jumlah sapi kurban masih akan bertambah menjelang hari pemotongan hewan kurban.

“Estimasi kedatangannya masih akhir bulan Mei atau awal bulan Juni 2023,” ujarnya, Senin 22 Mei 2023.

Iwan mengatakan semua hewan yang masuk Bintan harus memenuhi syarat administrasi dan teknis. Salah satunya hewan yang dimasukkan harus berasal dari zona hijau PMK.

Hewan juga sudah divaksinasi PMK minimal satu dosis. Jika belum divaksin, harus melampirkan hasil uji laboratorium PMK menggunakan metode ELISA NSP atau RT-PCR.

“Untuk ternak bibit atau pengembangbiakan telah menerima vaksinasi dua dosis vaksin PMK,” ujarnya.

Selanjutnya, menerapkan biosecurity ketat dengan tindakan desinfeksi dan dekontaminasi serta melakukan disposal terhadap ternak yang mati. Alat angkut juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.

Lalu melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal yang menyatakan hewan tersebut sehat dan bebas PMK.

Kemudian, melampirkan sertifikat veteriner (SV) dari daerah asal, melampirkan surat keterangan sudah dilakukan karantina mandiri selama 14 hari dari daerah asal. Khusus ternak sapi harus mempunyai eartag dengan barcode teregister pada aplikasi identik PKH.

“Ternak diangkut langsung menuju kota kabupaten dan tidak boleh berhenti di pulau lain (tidak boleh transit),” jelasnya

Setelah hewan masuk di pelabuhan tujuan petugas karantina pertanian akan melakukan desinfeksi dan pemeriksaan kesehatan hewan, dokumen kelengkapan dan tindakan karantina lainnya.

Setelah dinyatakan sehat, hewan diarahkan ke lokasi karantina karena di Bintan belum memiliki instalasi karantina hewan yang permanen, lokasi karantina dapat dilakukan di kandang peternak.

Ternak tidak boleh dikeluarkan dari kandang selama 3 hari. Hewan wajib divaksin PMK oleh petugas di Bintan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait