Sopir Pikap Tabrak Balita di Tanjungpinang Tak Ditahan

Kendaraan pikap yang menabrak balita di Tanjungpinang ditahan di Polresta Tanjungpinang. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri) – Sopir mobil pikap hitam berinisial PTS yang menabrak balita berusia 3 tahun di Jalan Adi Sucipto di depan Swalayan Pinang Sentosa, Batu 10 Tanjungpinang tidak ditahan namun wajib lapor.

Kanit Gakum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada sopir mobil pikap atas kejadian tersebut.

“Karena lakalantas itu kelalaian orang tua korban, kita tidak menahan sopir. Hanya saja sopir wajib lapor, dan mobilnya kita tahan hingga perkara selesai,” kata dia Kamis 11 Januari 2023.

Baca Juga: Anak 3 Tahun di Tanjungpinang Ditabrak Pikap, Kondisinya Mengenaskan 

Ia mengatakan dari bukti dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian serta keterangan saksi di TKP, kejadian tersebut bukan salah sopir. Sebab saat itu, anak itu lepas dari pegangan ibunya yang belanja di kedai yang berada di pinggir jalan.

“Setelah lepas dari pegangan ibunya, anak itu lari ke jalan. Tidak jauh dari lokasi ada mobil pikap melintas dan langsung menabrak anak hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Syaiful Amri mengimbau kepada para orang tua yang membawa anaknya yang masih kecil di pusat keramaian untuk selalu mengawasi dan menjaga anaknya.

“Supaya hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, khususnya bagi orangtua yang belanja di pinggir jalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait