Solar di Lingga Semakin Langka, Pemkab Tuduh Ada Mafia

Modifikasi tangki BBM
Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy melakukan sidak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dabo Singkep, Senin 29 Agustus 2022. Foto: istimewa

Lingga (gokepri.com) – Warga Kabupaten Lingga terutama nelayan kesulitan memperoleh solar. Muncul tudingan puluhan ton solar diselewengkan setelah ada temuan janggal surat rekomendasi Pemprov Kepri.

Protes keras soal solar ini datang dari Zuhardi, yang dikenal di Lingga sebagai tokoh pemuda. Ia mendesak aparat seperti Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri menyelidiki kelangkaan solar. Zuhardi menuding ada permainan mafia di kabupaten ini. Informasi awal yang ia dapat, setidaknya ada 24 ton solar subsidi yang tidak sampai ke masyarakat.

“Saya minta aparat berantas mafia BBM di Lingga. Saya yakin tidak hanya 24 ton saja,” ujar Zuhardi, Jumat 2 September 2022.

Menurut dia, saat ini temuan aliran BBM subsidi jenis solar yang mengatasnamakan masyarakat Sungai Buluh itu pertama kali diungkapkan oleh Asisten II Pemkab Lingga.

“Laporan ini bukan lagi sembarangan. Pejabat tinggi sudah ikut melaporkan temuan ini, sangat tidak masuk akal jika perwakilan DKP Provinsi Kepri mengatakan rekomendasi yang digunakan yang lama yakni tahun 2012, kami menduga ada kerajaan mafia BBM di Lingga,” ungkapnya.

Diketahui, sebanyak 24 ton BBM jenis solar subsidi telah diambil setiap bulannya dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBB) Desa Sungai Buluh selama lima bulan terakhir.

Surat Janggal dari Dinas Kelautan dan Perikanan

Asisten II Pemerintah Kabupaten Lingga Yusrizal meminta pihak penegak hukum untuk membongkar mafia minyak di Kabupaten Lingga.

Hal ini berdasarkan temuan bahwa ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat Sungai Buluh untuk mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar 24 ton per bulan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) Desa Sungai Buluh setidaknya lima bulan terakhir.

“Kami mendapat laporan ada pengambilan BBM jenis solar mengatasnamakan masyarakat Sungai Buluh sebanyak 24 ton per bulan. Setelah kami cek ke data sub penyalur BBM bahwa berdasarkan surat keputusan bupati lingga Nomor 294/KPTS/2022 tidak ditemuakan penyalur dimaksud,” kata Yusrizal, Rabu (31/8/2022).

Pihak SPBB Sungai Buluh memberikan minyak karena oknum tersebut memegang surat keputusan dari DKP Kepri nomor 423.83/DKP-CDKP/62/VII/2022.

Dalam surat tersehut diperintahkan kepada SPBB Sungai Buluh untuk memberikan BBM jenis solar kepada perwakilan masyarakat tersebut sebanyak 24 ton per bulan untuk kebutuhan masyarakat Sungai Buluh.

“Kami akan membuat laporan ke polisi atas arahan Wakil Bupati Lingga,” tegas pria yang akrab disapa Ten ini.

Atas temuan tersebut, kata Yusrizal, disinyalir ada oknum-oknum lainnya yang memanfaatkan kuota BBM bersubsidi di Lingga untuk mengambil keuntungan pribadi. Hal ini secara langsung akan meresahkan masyarakat yang membutuhkan.

“Jelas adanya mafia mafia BBM ini membuat kelangkaan BBM. Ini harus segera ditangani,” ucapnya.

Ia berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat Lingga tidak menilai negatif atas kinerja pengawasan BBM bersubsidi di Kabupaten Lingga.

“Selama ini kami telah melakukan pengawasan BBM bersubsidi secara maksimal agar sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Penulis: Tambunan

Pos terkait