SK Tim Gugus Selesai, Sekdaprov Minta Semua Pihak Bekerja Cepat

Tanjungpinang (gokepri.com) – Surat Keputusan (SK) Tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri secara resmi telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri H Isdianto sebagaimana dibacakan langsung oleh Sekdaprov H TS Arif Fadillah saat memimpin rapat bersama instansi terkait di kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/3/2020).

Arif mengatakan, dengan telah keluar dan resminya SK tersebut diharapkan semua pihak yang terkait di dalam Tim Gugus segera bergerak, bekerja cepat dan tepat sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Dalam upaya memonitor perkembangan terkini serta percepatan penanganan Pandemi Covid-19 seminimal mungkin di Kepri, SK diharapkan menjadi dasar bagi kita untuk bergerak cepat,” ujar Arif.

Gerak cepat, lanjut Arif, bukan berarti terjadi kepanikan namun sebagai bentuk pemerintah selalu pro aktif dalam upaya menyelesaikan permasalahan Covid-19 ini.

“Tim ini minimal tiap hari pukul 13.30 wib kita rapat dengan tujuan memberikan informasi terkini, bisa di pimpin ketua harian maupun dinas terkait. Sampaikan permasalahan dan berikan solusi penyelesaian,” lanjutnya.

Arif tidak ingin, masyarakat merasa tidak diberitahu, menyembunyikan permasalahan sehingga menimbulkan ketidaktenangan dan kekeliruan dalam penyampaian informasi tersebut.

Sekda pun meminta agar tim segera membuat petunjuk teknis dan SOP masing-masing bagian kerja yang tergabung ke dalam Tim Gugus. Di dalam SK sendiri kabupaten dan kota se Kepri juga turut dilibatkan, agar senantiasa ter-update pergerakan atau kondisi terakhir di daerah.

Sosialisasi juga penting untuk terus digaungkan kepada masyarakat, menurut Arif ini penting agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Tentu ini menjadi tugas dari fasilitas kesehatan.

“Himbauan juga harus terus digaungkan kepada masyarakat baik melalui radio berita dan fasilitas elektronik lainnya,” tambah Arif lagi.

Selain itu, langkah pencegahan seperti penyemprotan diseinfektan juga patut dilakukan di tempat-tempat umum, dan tim yang tergabung yang bertugas di bidang ini dihimbau Arif agar segera melakukannya.

Sementara itu, Asisten 3 Pemprov Kepri Muhammad Hasbi selaku Ketua Harian III mengatakan bahwa sebelumnya Tim telah melakukan rapat dengan dinas terkait (Kesehatan dan Penanggulangan Bencana).

Dalam hal penetapan Status Daerah, ada 3 status antara lain: Siaga Darurat (ketika ada potensi terjadinya ancaman terhadap masyarakay secara masif), Tanggap Daerah (ketika sudah terjadi ancaman tersebut) dan Tansisi Darurat (dalam rangka pemulihan).

“Kita harus menetapkan status daerah dengan SK Gubernur dengan syarat Gubernur telah mendapat masukan dari tim medis, ahli kesehatan dan berkoordinasi dengan BNPB. Maka dengan dasar SK itulah baru agenda lebih lanjut dapat dilakukan,” kata Hasbi. (r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *