KARIMUN (gokepri.com) – Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan perkara nomor 50/Pid.B/2026/PN Tbk yang menyeret terdakwa Ha dan Ah kembali bergulir di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Selasa, 30 Juni 2026.
Sidang keempat ini dengan agenda penyampaian pendapat ahli agraria, dalam hal ini Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kanwil BPN Kepulauan Riau, Jumalianto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, Jumalianto menegaskan jika prosedur penertiban sertifikat yang dimohonkan pelapor sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam aturannya dijelaskan, terhadap kepemilikan perseorangan yang melebihi 2 ha harus berpedoman kepada Pasal 7 (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Bunyi pasal itu adalah Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai: a. Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m² sampai dengan 20.000 m²,” ujar Jumalianto.
Menurut dia, dalam proses penerbitan kedua SHGB Nomor 01317 dan SHGB Nomor 01318 atas nama Jono Seng telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Nomor 40/HGB/LEM-ATR/BPN/IV/2023 tanggal 28 April 2023 tentang pemberian hak atas kedua obyek tanah aquo.
Jono Seng selaku pemilik tanah dalam mengurus proses penerbitan kedua SHGB di atas juga melampirkan bukti bukti kepemilikan surat yang secara hirarkis jelas dan tegas tentang asas usul riwayat tanah.
Bukti itu diantaranya Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor. 552/593/2002, tanggal 30 Oktober 2002, atas nama Jono, dengan luas 17,620 M2 yang terletak di RT 02, RW 02, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dengan register Kelurahan Sei Raya No. 222/593/2002 dan diketahui Camat Meral dengan register No.552/593/2002.
Kemudian, Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor. 553/593/2002, tanggal 30 Oktober 2002, atas nama Sdr. JONO, dengan luas 19.800 M2 yang terletak di RT 02, RW 02, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dengan register Kelurahan Sei Raya No. 22/593/2002 dan diketahui Camat Meral dengan register No.553/593/2002.
Gugatan Terdakwa Tidak Diterima PTUN
Terhadap kedua SHGB aquo, kedua terdakwa bersama 10 rekannya juga pernah menguji keabsahan kedua SHGB milik Jono Seng dalam perkara nomor Nomor 31/G/2024/PTUN.TPI yang diputus tanggal 5 Februari 2025 dan bahkan telah sampai dengan upaya kasasi dengan putusan gugatan terdakwa Ha dkk tidak diterima.
Kondisi itu mempertegas kedudukan kedua SHGB 01317 dan SHGB 01318 atas nama Jono Seng milik telah berkekuatan hukum tetap artinya, kedudukan hukum Jono Seng sebagai pemilik tanah dengan SHGB yang dimiliki sah dan dilindungi oleh hukum.
Secara teoritis, kedudukan Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (SHGB) dilindungi oleh asas praduga rechtmatig (keabsahan/vermoeden van rechtmatigheid).
Asas ini menyatakan bahwa setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (BPN) harus selalu dianggap sah dan benar menurut hukum sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Hingga perkara pemalsuan surat ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, para terdakwa dan kawan kawannya yang pernah menggugat di PTUN tidak mampu membatalkan SHGB tersebut dengan alasan cacat prosedur.
Jono Seng, selaku pelapor mengatakan, karena terdakwa dkk tidak mampu membuktikan jika kedua SHGB miliknya terbit tidak sesuai prosedur, maka secara mutatis mutandis kedudukan hukum pelapor atas kedua obyek tanahnya adalah sah secara hukum dan dilindungi oleh negara.
Selain itu, juga menjadi alasan kuat bagi pelapor untuk menindaklanjuti laporannya yang sempat terhenti karena adanya gugatan di PTUN dan sekaligus menghormati asas hukum pidana yang menyatakan ultimum remedium yang artinya pidana adalah gerbang terakhir untuk memperoleh keadilan.
Selain melampirkan bukti bukti surat sebagai dasar pelaporannya, Jono Seng juga mengajukan saksi saksi yang mengetahui duduk perkara penyerobatan tanah dan pemalsua surat di atas obyek tanah miliknya antara lain Herry Heriyanto dan Satar selaku RT yang mengetahui pihak pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan memanipulasi data dan mengambil keuntungan diatas hak hak milik pelapor.
Terkait dengan adanya perubahan wilayah RT dari 02 menjadi RT 03, Jono Seng menyatakan jika perubahan itu sudah dikonfirmasikan kepada pihak kelurahan setempat. Hanya saja, Surat Keputusan Pemekaran tersebut tidak ditemukan.
Namun yang jelas, secara faktual dan data jika salah satu sempadan di sebelah utara masih berbatasan dengan Saat atau Sahar dimana selain diperkuat dalam surat kepemilikannya berupa SHGB, juga dalam sidang PTUN dimana Jono Seng menghadirkan saksi Abu Rahman cucu dari Saat atau Sahar di bawah sumpah menjelaskan jika sempadan utara tanah milik Jono Seng adalah kakeknya hingga saat ini.
Sampai sidang ini bergulir, Jono Seng berharap pihak pihak tidak menggiring opini terkait permasalahan perubahan RT menjadi senjata tanpa peluru lebih baik membuktikan apakah benar jual beli antara terdakwa dengan masyarakat setempat benar diatas obyek tanah mereka atau memberikan pengakuan danmeminta hukuman yang seringan ringannya.
Penulis: Ilfitra








