NATUNA (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, kembali mempekerjakan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sempat dirumahkan pada awal 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan bahwa tenaga non-ASN yang kembali bekerja adalah mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
“Iya, teman-teman yang sudah bekerja lebih dari dua tahun telah dipekerjakan kembali,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: DLH Natuna Pastikan Kebersihan Tetap Terjaga Meski Jumlah Honorer Berkurang
Namun, ia menegaskan bahwa mulai 2026, tenaga non-ASN akan dihapuskan karena struktur pegawai di setiap unit kerja hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK,” jelasnya.
Seleksi PPPK hanya bisa diikuti oleh tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun dan tinggal menunggu jadwal Computer Assisted Test (CAT).
Jika pelamar tidak lulus atau tidak mendapat formasi dalam seleksi ini, mereka akan otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, pengangkatan ini hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang telah terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi yang tidak terdata, hingga saat ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa mereka juga akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN ke pangkalan data BKN telah dilakukan pada 2022. Hanya mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun hingga saat itu yang masuk dalam database.
“Jadi, tenaga non-ASN yang sudah bekerja sejak Januari 2020 sudah masuk dalam pangkalan data BKN,” kata dia. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









