Karimun (gokepri.com) – Tiga warga negara India masing-masing berinisial RM, SD, dan GF ditangkap tim gabungan Polda Kepri, BNN dan Bea Cukai karena terlibat dalam peredaran narkotika.
Ketiganya diduga melakukan penyelundupan 106 kilogram sabu di perairan Karimun.
Informasi itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Kata Wayan, berdasarkan informasi yang diterima, BNN berkolaborasi dengan BC dan Polda Kepri untuk menindaklanjuti rencana penyelundupan narkoba tersebut.
Kemudian tim gabungan berhasil menghentikan kapal Legend Aquarius yang diduga membawa sabu di tengah laut Karimun pada tanggal 11 Juli 2024.
“Pemeriksaan menemukan 106 bungkus plastik berisi metavitamin yang setelah diuji dinyatakan positif sabu,” ujar Irjen Pol I Wayan Sugiri saat konferensi pers, Rabu 17 Juli 2024.
Konferensi pers itu berlangsung di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan itu, diantaranya Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Danlantamal IV, Kakanwil Kemenkumham Kepri.
Dikatakan, ketiga WN India itu berangkat dari Singapura menuju Johor Bahru, Malaysia untuk memindahkan barang haram tersebut tanpa sepengetahuan nahkoda kapal.
“Mereka berencana membawa sabu ke Brisbane, Australia melalui rute Surabaya dan Papua. Ketiga yang ditahan oleh BNN diancam hukuman pidana mati,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut telah berhasil menyelamatkan 212 ribu orang dari jeratan narkoba.
Menurut dia, ini menunjukkan kuatnya jaringan dan finansial sindikat narkoba internasional.
“Mari kita terus bekerja sama, bersinergi, dan bersatu untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba. Dengan dukungan semua pihak, kita yakin dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih sehat untuk generasi mendatang,” katanya.
Penulis: Ilfitra








