BATAM (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menangkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan barang bukti 106 kg sabu.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom mengatakan WNA asing itu berinisial RM, GV dan SD. 106 kg sabu itu rencananya akan dibawa ke Brisbane, Australia melalui perairan Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau.
“Mereka sempat isi bahan bakar. Tim bergerak cepat. Lalu kami bawa ke Pelabuhan Makmur Abadi, Sekupang untuk diperiksa. Di sana kami menemukan 106 sabu yang disembunyikan di dalam dek mesin,” kata dia, Rabu 17 Juli 2024.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg sabu dan 900 Butir Ekstasi di Batam
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas kapal kargo dengan nama Legend Aquarius IMO 9797072 mondar-mandir di perairan Indonesia dan Singapura. Dari kecurigaan itu, aparat bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan.
“Mereka sempat isi bahan bakar selama 6 jam dari sanalah aparat dapat bergerak cepat melakukan pemeriksaan,” kata dia.
Pada saat pemeriksaan, awalnya kapal kargo bernama Legend Aquarius IMO 9797072 mengalami rusak mesin. Pemilik kapal yang (saat ini masih dalam penyelidikan aparat) merekrut ketiga kru berinisial RM, GV dan SD untuk memperbaiki kapal. Ternyata, setelah diperbaiki ketiga kru kapal asal India tersebut menyelundupkan sabu seberat 106 kg.
“Ketiga WNA asal India ini adalah kru yang baru saja direkrut. Pemilik kapal tidak tahu kalau di kapalnya ada sabu. Mereka ini lah pemainnya tapi pemilik kapal tetap akan kami periksa lebih dalam,” jelas dia.

Setelah diselidiki lebih jauh, ketiga kru kapal sempat mengambil barang haram tersebut di Johor, Malaysia. Marthinus mengatakan, cara menyelundupkan barang seperti ini adalah cara lama yang digunakan oleh para bandar.
“Ini adalah fenomena lama dan berulang kali. Jadi menurut saya ini adalah pola pergerakan yang diikuti oleh jaringan sebelumnya,” kata dia.
Saat ini seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
BNN RI berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika
internasional.
“Ini bukan kasus kecil karena kita menangkap dengan jumlah yang banyak tapi pesannya tidak sampai tetap saja mereka lewat. Saya sampaikan kepada para bandar jangan main-main sama penegak hukum di Indonesia,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








