Seleksi Bawaslu di Kepri: Harus Ada Porsi Keterwakilan Perempuan

Seleksi bawaslu di Kepri
Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu di Kepri menggelar konferensi pers, Senin 22 Mei 2023. Foto: gokepri/Engesti

Batam (gokepri) – Tim seleksi (timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kepri memberikan prioritas pada keterwakilan perempuan dalam seleksi anggota lembaga pengawas pemilu.

Anggota timsel Marnia Rani mengatakan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam seleksi anggota Bawaslu merupakan hal mutlak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan aturan undangan-undang.

“Keterwakilan perempuan itu mutlak. Harus memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen. Ini kesempatan bagi perempuan di Kepri. Yang memiliki kemampuan dan pemahaman soal pemilu silakan,” kata dia di Batam, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Kepri Dibuka

Timsel juga akan melakukan membuka kembali seleksi anggota Bawaslu jika keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Sesuai dengan ketentuan 30 persen kuota perempuan nantinya tiap kabupaten kota akan mengisi dengan tiga perempuan.

“Diharapkan perempuan bisa terjun ke dunia politik dan paham akan politik. Kalau tidak memenuhi kuota, kami akan buka lagi untuk perempuan ini. Sehingga kuotanya bisa terpenuhi,” kata dia.

Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten/kota Ngaliman mengatakan, pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sejak Senin 22 Mei 2023, sementara penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak 29 Mei 2023 dan akan ditutup 7 Juni 2023.

“Kami Tim Seleksi telah diberikan pembekalan pada 6 hingga 8 Mei 2023 di Hotel Sultan Jakarta. Tugas kami adalah menyeleksi dan menetapkan nama calon sebanyak dua kali dari jumlah yang dibutuhkan,” kata dia di Batam, Senin 22 Mei 2023.

Ia menjelaskan sejak dibukanya pendaftaran, Timsel mengundang masyarakat Kepulauan Riau yang memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.

“Beberapa syarat antara lain WNI, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan syarat lainnya.yang dibuktikan dengan semua dokumen lampiran pada Peraturan Bawaslu RI,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Kepri Punya Tim Khusus Awasi Medsos

Timsel menyebut berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, total ada 17 dokumen persyaratan yang harus disiapkan pendaftar.

“Dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal antara lain salinan ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah,” kata dia.

Tim Seleksi menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sejak dibuka pendaftaran sampai dengan penutupan pendaftaran yang dapat didukung dengan aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu.

Informasi lebih lanjut proses pendaftaran calon Bawaslu akan ditayangkan melalui web Bawaslu Kepri sejak pendaftaran dibuka. Termasuk untuk semua form yang dapat diunduh calon pendaftar. Diharapkan calon pendaftar untuk sering mengupdate perkembangan terbaru..

Penyampaian berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat diantar langsung oleh pendaftar ke Sekretariat Tim Seleksi atau dikirim melalui email Tim Sekretariat Tim Seleksi atau melalui Pos Kilat Khusus. Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu berada di Hotel Asialink by Prashanti, Ruang Cayane Lt. 2, Jalan Sriwijaya No. 22 Pelita Lubuk Baja – Kota Batam, Kepulauan Riau 29444.

Tim Seleksi secara bersama-sama memeriksa keabsahan dan legalitas berkas yang diserahkan oleh bakal calon pada 16-19 Juni 2023. Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi dilakukan pada 20 Juni 2023. Kemudian Tes Tulis Calon Anggota Bawaslu akan dilakukan 21-23 Juni 2023.

Tes Psikologi dilaksanakan 26-28 Juni 2023. Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi 3 Juli 2023, Soal test tertulis dan test psikologi ditentukan oleh Bawaslu RI dan Timsel hanya menyelenggarakan saja.

Bagi yang lulus akan dilanjutkan dengan Tes Kesehatan 4-6 Juli 2023. Kemudian Tes Wawancara 7-12 Juli 2023. Proses selanjutnya adalah Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara 17 Juli 2023 sebanyak dua kali kebutuhan Bawaslu Kabupaten/Kota dan kemudian pada 25 Juli 2023 penyampaian calon ke Bawaslu RI. Setelah itu, tugas Timsel berakhir dan akan dilanjutkan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan untuk menentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepri terpilih oleh Bawaslu RI dan atau Bawaslu Provinsi Kepri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

BAGIKAN