JAKARTA (gokepri.com) – Sekolah diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun khusus sekolah negeri, penolakan harus berdasarkan kesepakatan sekolah dan seluruh wali murid sehingga keputusan berlaku bagi semua siswa.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan tidak bisa sebagian siswa dalam satu sekolah menerima MBG sementara sebagian lainnya menolak.
Ketentuan sementara tersebut merupakan hasil rapat BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya konsensusnya harus sekolah beserta semua, wali murid harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua,” kata Sudaryono dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026) kemarin.
Menurut Sudaryono, ketentuan tersebut juga mempertimbangkan kondisi siswa di sekolah. BGN ingin menghindari situasi ketika sebagian siswa mendapatkan makanan MBG sementara teman-temannya tidak.
“Atau temennnya tidak makan, dia makan sendiri. Itu saya kira kita harus arif juga dalam pendidikan ini bukan hanya masalah suka atau tidak suka itu yang menjadi pertimbangan kita,” ujarnya.
Sudaryono kemudian mengungkap sejauh ini terdapat 1.653 sekolah yang dikeluarkan dari kriteria penerima MBG. Di antaranya sekolah internasional, sekolah bertaraf internasional, hingga sekolah berasrama bertaraf nasional.
“SMA Taruna Nusantara, tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah bertaraf internasional, Cambridge kemudian ya, yang level itu lah. Selain itu juga dari 1.653 itu adalah sekolah-sekolah lain baik negeri dan swasta yang yang di data Dikdasmen itu menolak bantuan dana BOS,” tutup Sudaryono. *
(sumber: detik.com)








