Sebar Video Asusila Selingkuhannya, Pria Beristri Diciduk Polisi

video asusila pria beristri

Batam (gokepri.com) – Seorang pria beristri di Batam berinisial SU (31) diciduk polisi usai menyebar video asusila selingkuhannya.

Pria tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk atas laporan dari korban, Kamis 16 November 2023.

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin mengatakan kejadian tersebut berawal pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 09.13 wib, korban yang sedang berada di tempat kerjanya mendapat pesan WhatsApp dari pelaku.

Baca Juga: Dua Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap di Surabaya

“Pelaku mengirimkan tangkapan layar dari ponselnya yang berisi bukti bahwa ia telah mengirimkan video kepada teman-teman korban. Video itu berisi rekaman saat korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” kata Syarifuddin, Rabu 22 November 2023, dikutip dari laman resmi Polda Kepri.

Sebelum menyebarkan video tersebut, pelaku memang telah mengancam korban bahwa ia akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban tak mau melanjutkan hubungannya dengan pelaku.

Korban yang merasa malu dan trauma videonya tersebar lalu membuat laporan ke Polsek Sei Beduk.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan penangkapan pelaku telah dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup.

“SU ditangkap di Perumahan Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” kata Yustinus.

Yustinus mengatkaan korban yang berinisial SG (36) merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan di kawasan Industri Batamindo. Korban dan pelaku bekerja di perusahaan yang sama.

SU pun dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang: Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait