Batam (gokepri.com) – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan SF (29) terkait kasus UU ITE. Warga Kav. Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam ini diamankan polisi dari tempat kerjanya, Kamis (22/4/2021).
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, SF diamankan gara-gara nekat menyebar foto tanpa busana mantan pacarnya. Alasannya karena sakit hati diputuskan sang pacar. Korbannya, DS (29) mengaku sebelumnya SF sudah mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu kepada rekan-rekan korban.
“Modusnya, pelaku mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta, jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya. Karena tidak diberikan, kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Arie menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban menemui pelaku di Simpang Melcem Batuampar. Kemudian, korban menerima foto dirinya tengah bugil dari kedua rekannya.
Sejak Maret 2021, pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila tidak menuruti kemauannya. Karena takut fotonya tersebar, korban akhirnya mentransfer uang Rp2 juta setiap bulan.
“Sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai pelaku selama kurang lebih 4 tahun,” beber Arie.
Atas perbuatannya itu, Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (eri)





