Tanjungpinang (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17, Kelurahan Pinang Kencana, setelah ditemukan pelanggaran administrasi.
Pelanggaran tersebut terjadi karena tujuh pemilih dari luar daerah diizinkan mencoblos tanpa memenuhi persyaratan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan ketujuh pemilih tersebut bukan warga Tanjungpinang, meski masih berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.
Baca Juga: TPS untuk Pilkada Tanjungpinang Lebih Sedikit Ketimbang Pilpres
“Mereka tidak memiliki surat pindah memilih, tetapi tetap diberikan hak mencoblos oleh petugas KPPS di TPS 17. Hal ini jelas melanggar aturan,” ujar Yusuf, Kamis (28/11).
Yusuf menjelaskan, kesalahan ini disebabkan kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meskipun pengawas TPS (PTPS) sudah memperingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan, ketujuh orang tetap diizinkan mencoblos.
“Seharusnya, pemilih dari luar domisili yang ingin mencoblos harus membawa surat pindah memilih terlebih dahulu, terutama untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri,” tegas Yusuf.
Bawaslu Tanjungpinang telah merekomendasikan PSU di TPS 17 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selanjutnya, keputusan dan penjadwalan PSU akan menjadi tanggung jawab KPU.
“Kami sudah serahkan rekomendasi ini ke KPU. Mereka yang akan memutuskan dan menjadwalkan PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Yusuf.
Kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian petugas KPPS dalam menjalankan proses pemilu sesuai aturan. Bawaslu berharap kejadian serupa tidak terulang di TPS lain demi menjaga integritas proses demokrasi. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News