Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan 717,24 gram sabu. Kegiatan yang dipimpin Kompol Lulik Febyantara itu berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/8/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Konferensi pers pemusnahan barang bukti dihadiri Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Samuel Pangaribuan, Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, Perwakilan Pengacara Juhrin Pasaribu, PPNS Balai POM Batam Maya, Kasiwas Polresta Barelang Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang Ipda Basri.
Barang bukti keseluruhan dari dua tersangka RM dan K sebanyak 758,24 gram yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 Gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 gram dan yang dimusnahkan 717,24 gram.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan 2 tersangka ini merupakan kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Tersangka RM diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/7/2021). Pada hari yang sama juga diamankan tersangka K di Perum Bida Asri, Kelurahan Sambau, Nongsa.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi keberhasilan tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia tersebut. Menurut Kapolresta, ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
Baca juga: Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu Penumpang Citilink
“Saya imbau kepada masyarakat Batam, jika melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Kapolresta. (eri)







