Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus sabu seberat 195,74 gram. Barang haram tersebut langsung dimusnahkan di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (9/6/2021) pukul 10.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara didampingi Perwakilan Kejaksaan Herlambang Adhi Nugroho dan PPNS Balai POM Batam Irdiansyah mengatakan, penangkapan enam pelaku dan barang bukti sabu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di warung kopi Necara Tiban Koperasi, Sekupang.
“Kemudian Personel SatResnarkoba Polresta Barelang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan JR dan WH di warung Kopi Necara,” katanya.
Menurut Lulik, saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan atau menyita 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Bungkusan sabu itu diselipkan di dinding kayu di samping tempat duduk pelaku JR bersama WH yang diakui milik JR yang saat ini dijadikan barang bukti
“Sekira pukul 20.00 WIB polisi melakukan penggeledahan di halaman atau taman rumah pelaku JR yang beralamat di Tiban Koperasi, Sekupang, dan menemukan 1 kantong kresek berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan. Ditemukan juga 1 buah kantong plastik berisi dua bungkus sabu dan 1 kantong warna biru berisi 1 bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan,” katanya.
Lulik menjelaskan, JR mendapatkan perintah dari pelaku DK untuk mengantarkan sabu dengan cara diletakkan di halte PCI Sekupang. Sekira pukul 23.00 WIB di jalan Perum Melati Raya Tiban, diamankan pelaku AS yang mendapat perintah dari pelaku RH untuk mengambil sabu di halte PCI.
“Berdasarkan pengakuan dari para pelaku bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut adalah DK, RH, AR yang mana para pelaku adalah warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket sabu yang dibungkus kantong plastik transparan, 1 buah kantong plastik berwarna biru yang berisi sabu, 1 unit timbangan digital elektrik merek digital scale, 1 unit handphone merek red me beserta kartu, dan 1 unit handphone merek OPPO beserta kartu Telkomsel. Kemudian 1 unit handphone merek Zhoumi dengan kartu Telkomsel, 1 sepeda motor jenis Suzuki merek Satria berwarna oranye, 1 unit handphone merek Redmi dengan kartu Telkomsel, 1 unit handphone merek iPhone7 dan Samsung dengan kartu Telkomsel, serta 1 unit handphone merek OPPO dengan kartu Telkomsel.
“Jumlah barang bukti keseluruhan 195,74 gram narkotika jenis sabu,” katanya.
Lulik mengatakan penangkapan enam pelaku ini merupakan kerja keras dan keberhasilan kerjasama Lapas Narkotika Kelas II Tanjung Pinang. “Barang bukti 195,74 gram mampu menyelamatkan 591 samai 788 jiwa manusia. Saya imbau kepada masyarakat Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak berwajib,” katanya. (eri)









