Batam (GoKepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam siap menertibkan baliho dan spanduk partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengganggu estetika kota.
Kepala Satpol PP Batam Imam Tohari menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instasi terkait serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dalam penertibannya.
“Nanti kami gabungan akan tertibkan mulai dari KPU, Dispenda semua akan turun untuk menertibkan,” kata dia saat dihubungi, Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Juga: 121 Bacaleg di Batam Tidak Memenuhi Persyaratan
Ia mengakui, banyak spanduk caleg yang dipasang tidak sesuai dengan aturan dan mengganggu ketertiban kota, padahal belum masuk tahapan kampanye.
“Banyak sekali. Kami juga masih menunggu arahan untuk menertibkannya,” kata dia.
Sebelumya, Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan itu sejak beberapa waktu lalu.
“Ketika mengembalikan berkas bacaleg, sudah kita komunikasikan ulang. Silakan sosialisasi tapi bukan untuk berkampanye,” kata dia belum lama ini.
Ia menjelaskan, saat ini seharusnya merupakan waktu untuk sosialisasi partai bukan individu. Hal itu lantaran setiap individu masih berstatus bakal calon legislatif (bacaleg).
Pengumuman daftar nama caleg tetap akan dilakukan pada 4 November 2023 mendatang. Bahkan, Bawaslu menyarankan agar spanduk yang ada tidak perlu mencantumkan foto.
“Sebetulnya banyak juga spanduk yang kreatif. Tanpa foto pun ada. Kita lebih menyarankannya hal seperti itu. Kan nanti pas pencoblosan fotonya juga tak ada,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








