Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu di halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (6/10/2021). Pemusnahan itu dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara bersama Kanwil DJBC Kepri, Perwakilan dari KPU BC Tipe B Batam, Kejari Batam, PN Batam, dan BPOM.
Kasat Lulik mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dan kerja sama dari Bea Cukai Kepri dan Kantor KPU Batam. Barang bukti pertama adalah sabu pada kasus 5 September 2021 di Perairan Pulau Putri. Tersangkanya 5 orang, berinisial AZA, RA, EA, HA, dan FOS.
“Barang bukti narkotika jenis sabu 107,258 kg telah disisihkan. Untuk pemeriksaan laboratorium 802 gram dan 12 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan,” katanya.
Kasat Lulik menjelaskan, hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa barang bukti positif mengandung ampetamin. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut untuk membandingkannya dengan pengungkapan kasus selanjutnya.
Kemudian pemusnahan barang bukti kedua pada kasus di kawasan Harbourbay Batu Ampar pada 19 September 2021 pukul 22.00 WIB. Tersangkanya 1 orang berinisial HL dengan barang bukti 1.035 gram sabu. Barang bukti disisihkan untuk pengajuan laboratorium sebanyak 33 gram dan pembuktian di pengadilan 2 gram. Sementara yang dimusnahkan 1.000 gram.
“Jadi total keseluruhan yang akan dimusnahkan sebanyak 107,444 kg sabu. Keberhasilan pengungkapan barang bukti 108,293 kg sabu dapat diasumsikan mampu menyelamatkan 324,879 sampai 433,172 jiwa manusia,” ungkap Kasat Lulik. (eri)
Baca juga: Edarkan 1 Kg Sabu, Pengunjung Harbour Bay Diringkus








