Edarkan 1 Kg Sabu, Pengunjung Harbour Bay Diringkus

Barang bukti dalam kasus 1 kg sabu di kawasan Harbour Bay Batam.
Barang bukti dalam kasus 1 kg sabu di kawasan Harbour Bay Batam.

Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara meringkus HL (42) atas kasus narkotika jenis sabu di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam, Minggu (19/9/2021).

Kasus itu berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengedarkan narkotika di seputaran kawasan Harbour Bay Batam. Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Minggu (19/9) sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Orang tersebut sedang mengendarai motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay.

Dengan gerak cepat, tim langsung menangkap pelaku. Saat penggeledahan, tim menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang di dalam ransel warna hitam.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik S (DPO). Di mana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai perintah S.

“Pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” kata Lulik.

Terdapat barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Di antaranya 1 paket sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat 1.035 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit handphone merk Strawberry warna putih berikut kartu, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam. (eri)

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,3 Kg Sabu

BAGIKAN