BATAM (gokepri) – PT Pertamina Parta Niaga akan menindak tegas pangkalan gas elpiji 3 kg yang melakukan penyelewengan dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Setiap pangkalan diwajibkan mencatat pembeli gas melalui sistem online Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk mencegah kelangkaan.
“Semua akan tersistem, ini untuk memudahkan tracking siapa saja yang membeli gas elpiji 3 kg,” ujar Sales Area Manager (SAM) Kepri Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko, pada Jumat, 20 September 2024.
Pendataan online ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat. “Jangan sembarangan mencatat, kesalahan bisa mengakibatkan selisih harga yang merugikan agen, bahkan berujung pada PHU,” tegasnya.
PT Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau baru-baru ini melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap dua pangkalan gas subsidi 3 kg di Kota Batam, yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota dan Bengkong.
Tindakan ini diambil karena kedua pangkalan tersebut melakukan penyelewengan dan tidak menyalurkan LPG 3 kg langsung ke masyarakat.
“Ada pangkalan yang dikenai sanksi dengan pengurangan stok, sementara yang nakal di PHU, diputus usahanya. Ini adalah langkah tegas kita,” kata Bagus.
Dalam hal pengawasan dan penyaluran LPG 3 kg, Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Kota Batam untuk memastikan gas subsidi tersebut tepat sasaran.
Beberapa kewenangan Pertamina dalam proses penyaluran LPG 3 kg mencakup memastikan pasokan dan distribusi gas subsidi tepat waktu dan sesuai kebutuhan dengan mengembangkan sistem subsidi yang lebih baik.
Baca: Kebijakan Baru, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai Aplikasi MAP
“Pertamina akan bertindak sesuai kewenangan kami dalam penindakan terhadap agen, sementara pelaku usaha bukan bagian kami. Kami akan terus mengembangkan sistem subsidi agar pangkalan tidak menyalurkan gas kepada konsumen yang tidak berhak,” ujar Bagus.
Lebih lanjut, pihaknya juga berupaya mendorong pelaku usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kg untuk beralih ke Bright Gas. “Kami memiliki program untuk konsumen laundry dengan nama ‘Brightness, Bright Gas for Your Business’,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News