Batam (Gokepri.com) – Polda Kepri memusnahkan 2,322,7 gram atau setara 2,3 kilogram sabu dari kasus narkotik yang menyeret dua orang sebagai tersangka. Pelaku terancam 20 tahun penjara.
Tersangka berinisial MAK alias IN bin HSH dan IR bin RI. Mereka ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kepri.
Pemusnahan barang bukti sabu itu dilangsungkan di kantor Polda Kepri, Rabu (24/3/2021). Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, hadir dalam pemusnahan.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting mengatakan berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 gram sabu.
Yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 (dua ribu lima puluh satu koma dua puluh delapan) gram sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 (empat ratus delapan koma sembilan) gram sabu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua koma tujuh) gram narkotika jenis sabu.
“Yang kemudian selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau seberat 123,48 (seratus dua puluh tiga koma empat puluh delapan) dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 (empat belas) gram,” papar Dasmin.
Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Eri)








