RUU Daerah Kepulauan Masuk Lagi Prolegnas Prioritas 2025

RUU Daerah Kepulauan
Gugusan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. (foto: istimewa)

BATAM (gokepri) – Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini disepakati Pemerintah dan DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 September lalu.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Ban Liaw, menyebut DPD tetap konsisten mendorong pengesahan RUU tersebut. “Kalau pembahasan di DPD sudah final, tinggal kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah,” ujarnya di Tanjungpinang, Ahad, 21 September.

Meski begitu, Stefanus mengaku tak dapat memastikan kapan RUU itu akan disahkan. Ia menegaskan proses legislasi membutuhkan persetujuan bersama antara DPD, DPR, dan Pemerintah.

HBRL

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berharap RUU ini bisa disahkan tahun ini. Menurut dia, percepatan pembangunan di daerah kepulauan terganjal aturan anggaran yang masih mengacu pada luas daratan. “Padahal Kepri punya 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratan,” kata Ansar.

Ansar menilai pengesahan RUU Daerah Kepulauan bersifat mendesak untuk mempercepat pembangunan wilayah maritim. Selama ini, keterbatasan dana alokasi membuat pembangunan di provinsi berciri kepulauan berjalan lambat.

Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan pengelolaan sumber daya laut. Ansar menegaskan provinsi kepulauan seharusnya diberi hak mengelola sumber daya alam di laut hingga 12 mil. Selain itu, ia mengusulkan adanya alokasi dana khusus kepulauan sebesar 3–5 persen dari APBN di luar pagu dan transfer umum.

“Dengan begitu, daerah kepulauan bisa lebih optimal mengembangkan sumber daya alam sebagai pendapatan daerah,” kata Ansar. ANTARA

Baca Juga: Keuangan Negara Jadi Faktor RUU Daerah Kepulauan Mandek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait