Keuangan Negara Jadi Faktor RUU Daerah Kepulauan Mandek

pemekaran provinsi natuna anambas
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Rancangan Undang- Undang Daerah Kepulauan belum ada pembahasan lanjutan meskipun seudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) sejak tahun 2021. RUU itu mandek dalam proses pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan RUU itu tak kunjung disahkan. Pertama, masalah keuangan. Hal ini yang menbuat pemerintah pusat memutar otak agar pembagian dana bisa merata.

“Makanya kita gesa jangan tinggi-tinggi sampai 5 persen, bertahan saja,” kata dia.

HBRL

Kedua, tidak adanya singkroniasi undang-undang dengan aturan lainnya. Sehingga aturan tersebut menjadi tumpang tindih. Meski begitu, pohaknya mendorong agar RUU segara diundangkan atau disahkah.

“Dayakan juga tergabung di dalam FGD itu semoga ini bisa disahkan,” kata dia.

Menurutnya, RUU daerah kepulauan sangat penting untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah untuk percepatan pembangunan.

“Karena itu (RUU Daerah Kepulauan) dapat memperkuat daerah dan kondisi fiskal. Karena ada UU itu ada dana yang diusulkan, kalau itu dapat kita punya kemampuan lebih besar,” kata Ansar, Kamis 30 Maret 2023.

Selain itu, dampak positif lainya yakni kemudahan kewenangan Kepri yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara luar. Dengan jumlah pulau sebanyak 2.488 pulau dengan adanya RUU tersebut sangat mudah untuk di atur

“Tentu di sana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: Gubernur Ansar Dampingi Ketua DPD ke Pulau Penyengat, Minta RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Engesti

Pos terkait