Rutan Karimun Berikan Remisi Natal Kepada 16 Warga Binaan

Pemberian remisi Natal di Rutan Karmun pada perayaan Natal tahun 2023.

KARIMUN (gokepri.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mengusulkan pemberian remisi kepada 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Natal 2024 nanti.

Dari 16 WBP yang diusulkan menerima remisi itu, ternyata semuanya disetujui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Semua WBP yang akan menerima remisi pada hari raya Natal pada 25 Desember 2024 ini tentu saja beragama Kristen atau Nasrani. Semuanya berjenis kelamin laki-laki.

HBRL

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Arjiunna melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Novi Irwan mengatakan, jumlah WBP yang beragama Kristen sebanyak 25 orang.

Dari jumlah itu, hanya 16 diantaranya yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan menerima remisi. Sementara, 8 WBP lagi orang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan.

“Satu orang WBP mendapatkan penundaan pemberian remisi dikarenakan pencabutan PB, karena mengulangi tindak pidana,” ujar Novi Irwan, Senin 16 Desember 2024.

Kata Novi, penerima remisi antara lain merupakan WBP dengan perkara narkoba, perlindungan anak dan penganiayaan.

Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi didominasi dengan WBP dari kasus narkotika.

Sementara besaran remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari, satu bulan dan 1 bulan 15 hari.

“15 hari ada 1 orang, 1 bulan 12 orang, 1 bulan 15 hari 3 orang,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait