Roby-Deby Tak Ada Lawan, KPU Bintan Perpanjang Masa Pendaftaran

calon tunggal pilkada bintan
Roby Kurniawan dan Deby Maryanti usai mendaftar ke KPU Bintan, 28 Agustus. Foto: Harian Kepri

BINTAN (gokepri) – Pilkada Bintan tahun ini kemungkinan besar memiliki calon tunggal pasangan Roby Kurniawan-Deby Maryanti melawan kotak kosong. Mereka disokong 11 partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan akhirnya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati hingga 1 September 2024. Hal ini karena hingga batas akhir pendaftaran normal pada 29 Agustus 2024, hanya satu paslon yang mendaftar, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

Bacaan Lainnya

Roby-Deby didukung oleh 11 partai politik, di antaranya Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.

“Selama masa pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu paslon yang mendaftar ke KPU Bintan,” ujar Ketua KPU Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, Sabtu 31 Agustus.

Menurut Indrawan, KPU Bintan telah menyosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran yang dimulai pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Selanjutnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar pada 2 hingga 4 September 2024.

“Jika hingga masa perpanjangan tidak ada paslon lain yang mendaftar, KPU akan memverifikasi berkas satu-satunya paslon yang telah mendaftar, yakni Roby-Deby,” ungkapnya.

Baca: 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan dukungan dari gabungan partai politik yang sudah mendukung paslon Roby-Deby, Indrawan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, jika sisa suara sah dari partai yang belum mendaftar tidak memenuhi syarat minimal dukungan, maka partai yang sudah mendukung dapat bergabung dengan partai lain yang belum mendaftar. Namun, hal ini memerlukan kesepakatan di antara gabungan partai tersebut dan mereka harus melakukan pendaftaran ulang.

“Sebaliknya, jika sisa suara sah dari partai yang belum mendaftar memenuhi ambang batas minimal dukungan, maka gabungan partai yang sudah mendukung tidak boleh keluar,” tegasnya.

Syarat dukungan minimal untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada Pilkada serentak 2024 adalah 9.854 suara sah.

Indrawan menambahkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan upaya KPU Bintan untuk meminimalisir kemungkinan munculnya calon tunggal atau paslon yang melawan kotak kosong pada Pilbup Bintan.

Baca: KEKAYAAN PASLON: Muhammad Rudi Calon Terkaya, Harta Ansar Rp8,7 Miliar

“Hingga saat ini, hanya Kabupaten Bintan yang memiliki calon tunggal di Pilkada serentak 2024 se-Kepri,” ungkap Indrawan.

Ia juga menyebutkan bahwa daerah lain di Kepulauan Riau, seperti Batam, Karimun, Lingga, Natuna, Anambas, dan Tanjungpinang, telah memiliki lebih dari satu paslon yang mendaftar untuk Pilkada. Sementara itu, Pilkada tingkat Provinsi Kepri akan diikuti oleh dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Untuk diketahui, Roby Kurniawan adalah petahana Bupati Bintan 2019-2024, politikus Golkar dan anak dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Sedangkan Deby adalah istri dari mantan bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi.  Apri pada April 2024 bebas dari Lapas Sukamiskin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  Tanjungpinang memvonis Apri Sujadi dengan hukuman lima tahun penjara pada April 2022 lalu. Dia divonis atas korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa kuota minuman beralkohol dan rokok dalam perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait