Tanjungpinang (gokepri) – Tersangka berinisial A (35) pembawa 10.027 Butir Pil ekstasi yang didatangkan dari Johor Malaysia hanya bisa termenung melihat blender tak jauh dari hadapannya.
Mesin penghancur itu tengah melebur ribuan pil ekstasi sitaan petugas beberapa waktu lalu. A hanya termenung entah apa yang ia pikirkan.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Asryad Riandi mengatakan, pemusnahan bahan bukti itu sudah melalui beberapa pemeriksaan termasuk uji lab.
Baca Juga: Disita 1 Kg Sabu dan 10.027 Butir Ekstasi di Bintan
“Terbukti bahwa barang ini mengandung narkotika, psikotropika dan zat adiktif,” kata dia di Polresta Tanjungpinang, Rabu 25 Oktober 2023.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus terseut bermula saat tersangka A (35) tiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan membawa-bawa barang.
Saat melalui x-ray barang tersebut terdeteksi berisi pil ekstasi yang dibungkus dengan kacang almond.
“Pil tersebut dijadikan satu dengan kacang almond namun saat melalui x-ray diketahui barang tersebut berisi pil ekstasi sehingga dilakukan pemeriksaan ekstra,” kata dia.
Ia mengatakan A membawa barang tersebut sudah lebih dari dua kali dan baru kali ini berhasil digagalkan.
Atas perbuataya, A dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









