BATAM (gokepri) – BNN RI dan instansi terkait memusnahkan dua ton sabu di Batam pada 12 Juni 2025, yang diselundupkan melalui perairan Kepri. Pemusnahan secara simbolis di Dataran Engku Putri dan keseluruhan di lokasi limbah B3 Desa Air Cargo (B3), Kabil, Nongsa, Batam. Disaksikan ribuan warga dalam acara “Pesta Rakyat Anti-Narkoba.”
Sabu seberat dua ton ini ditata rapi di atas panggung, dijaga ketat personel gabungan BNN, TNI, dan Polri bersenjata lengkap. Ribuan masyarakat Batam, mulai dari pelajar hingga berbagai paguyuban, turut menyaksikan langsung acara ini. Antusiasme warga terlihat tinggi dalam mendukung pemberantasan narkoba di Tanah Air.
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung pada Kamis pagi, 12 Juni 2025. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala Staf Kepresidenan, Komisi III DPR RI, pejabat utama TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Acara dimulai sekitar pukul 06.30 WIB, diawali dengan jalan santai yang diikuti pelajar, mahasiswa, pegawai, dan warga Kota Batam. Berbagai paguyuban masyarakat dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, dan Sumatera Utara, turut hadir dan bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
Kepala BNN RI Komjen Polisi Martinus Hukom mengatakan, perang melawan narkoba membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum. “Kami libatkan warga secara langsung agar tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dua unit incinerator disiapkan untuk memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas negara ini. Martinus mengingatkan, sabu yang dimusnahkan ini berpotensi merusak delapan juta jiwa jika sampai beredar di pasaran. Ia juga berpesan agar masyarakat tidak terjebak dalam jaringan narkotika.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti. Ini adalah bentuk nyata bahwa masyarakat Kepri, khususnya Batam, siap berdiri di garda terdepan melawan narkoba,” tambah Martinus, seraya mengapresiasi dukungan dari instansi lainnya.
Diberitakan pada 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Tarawa dicurigai membawa narkotika dan berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri. Pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan berhasil melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut. Operasi ini melibatkan BNN, Ditjen Bea Cukai dengan mengerahkan dua kapal, Lantamal IV dengan dua kapal perang, serta dukungan Polda Kepri dan Bais TNI.
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal. Saat penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton, atau tepatnya 2.115.130 gram. Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika “Golden Triangle.”
Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Perairan Karimun, 40 Kardus Disita dari MT Sea Dragon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News