Batam (gokepri) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu dari Malaysia. Aparat meringkus satu orang tersangka Haidir alias Idir, 39 tahun, seorang residivis yang baru bebas dari penjara.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi sabu di perairan Belakang Padang, Kota Batam, pada 15 Maret 2024.
“Petugas patroli dan mengintai di sekitar Pulau Kasu. Pada 21 Maret dini hari pukul 04.30, ditemukan boat mencurigakan,” kata Yan Fitri di Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
- Polisi Selidiki Peredaran Obat Bius dan Sabu dari Batam
- Sabu 60 Kg di Tanjungpinang akan Diedarkan di Jakarta dan Surabaya

Petugas kemudian mengejar boat tersebut, hingga akhirnya berhasil menghambat laju boat yang dikendarai oleh satu orang tersangka atas nama Haidir alias Idir.
Polisi menemukan 20 bungkus sabu di dalam boat yang dikemudikan Haidir. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak teh China merk Guanyinwang.
Menurut pengakuan Haidir, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dia mendapatkannya melalui transfer antarkapal di tengah laut pada dini hari untuk menghindari kecurigaan petugas. Rencananya, sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di Batam sebelum dibawa ke Palembang.
“Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp20 miliar dan bisa menyelamatkan 200 ribu orang,” kata Yan Fitri.
Haidir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









