Marak di Media Sosial, OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Ilegal dan Berisiko Pidana

Jual beli rekening
ilustrasi (internet)

JAKARTA (gokepri) — Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat praktik jual beli rekening yang marak beredar di media sosial. Praktik ini tergolong ilegal dan kerap menjadi pintu masuk tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyusul masih ditemukannya penawaran jual beli nomor rekening bank secara terbuka di berbagai platform digital.

“OJK menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Februari 2026.

HBRL

Baca Juga: Dana Rekening Pasif Jadi Motif Penculikan Kacab Bank

Menurut Dian, jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Rekening yang berpindah tangan rawan disalahgunakan untuk transaksi kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik awal.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor jasa keuangan. Aturan ini mewajibkan penyedia jasa keuangan mengenali nasabah secara ketat dan memantau pola transaksi.

Melalui ketentuan tersebut, bank diminta memastikan rekening hanya dipakai oleh pemilik yang sah atau pihak yang memiliki manfaat langsung. Bank juga perlu melakukan pemantauan transaksi dan pembaruan profil nasabah secara berkala.

OJK mendorong perbankan menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, termasuk dengan pembatasan akses terhadap layanan perbankan.

Dian mengingatkan, meski rekening sudah berpindah tangan, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik awal. Risiko hukum muncul apabila rekening tersebut dipakai untuk tindak pidana.

“OJK telah meminta perbankan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening,” katanya.

Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan. Koordinasi ini mencakup pertukaran informasi untuk menekan penyalahgunaan rekening.

OJK juga meminta bank memperkuat parameter pendeteksian dini rekening bermasalah dan meningkatkan pengawasan agar penyimpangan dapat teridentifikasi sejak awal.

Baca Juga: Irvian Bobby Gunakan Rekening Palsu untuk Tampung Puluhan Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait