Rapat Paripurna DPRD Batam Bahas LKPJ Walikota 2023

Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (8/5/2024). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam tahun anggaran 2023, Rabu (8/5/2024) sore.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.

Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mewakili Walikota Muhammad Rudi serta sejumlah Forkompimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa agenda utama dibahas dalam rapat tersebut.

HBRL

Baca Juga: DPRD Batam Segera Sahkan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja

Ketua Pansus Aman menyampaikan hasil laporan tersebut yang memberikan penilaian positif terhadap kinerja OPD pada tahun sebelumnya dengan memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan.

Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga memaparkan LKPJ Walikota merupakan hasil kinerja atau implementasi program pembangunan yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinir oleh Walikota selaku kepala daerah sebagai penanggungjawab secara politik.

“Dari hasil pembahasan Pansus bersama OPD terhadap dokumen LKPJ, secara umum kinerja OPD-OPD cukup baik,” ujarnya.

Aman melanjutkan, dari penguasaan terhadap dokumen visi dan misi kepala daerah, dokumen perencanaan pembangunan yang jadi acuan dalam menyusun program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya, pemahaman OPD lebih baik dan meningkat dari LKPJ tahun 2022.

“Ini mengindikasikan kinerja OPD tahun 2023 sudah berjalan on the track dan memenuhi aspek serta prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik,” paparnya.

Namun demikian, sambung Aman, Pansus yang menjalankan fungsi pengawasan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada sejumlah OPD dengan tujuan agar kinerja berjalan lebih baik lagi.

“Pansus juga meminta OPD-OPD berkenaan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam 60 hari ke depan,” kata Aman.

Sementara Pansus juga meminta perpanjangan masa kerja sampai 90 hari ke depan untuk melakukan pengawasan dan kembali melaporkan dalam rapat paripurna Dewan.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju, dan menyetujui permintaan masa kerja pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan rekomendasi berkenaan hingga 90 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait