BATAM (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam masih menanti arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pengajuan calon kepala daerah di pilkada.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20% atau suara sah 25%.
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
“KPU Kota dan Provinsi sebagai pelaksana menunggu arahan KPU RI sebagai regulator atau pembuat regulasi,” ujar Ketua KPU Batam Mawardi, Selasa (20/8/2024).
Mawardi mengakui pihaknya telah mendengar mengenai putusan terbaru MK tersebut, namun penentuan langkah selanjutnya tetap berada di tangan KPU pusat.
“Sudah ada beberapa teman-teman yang memberi informasi,” ujarnya.
Baca: Setelah Putusan MK, PDIP Akan Usung Calon di Pilkada Batam
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, mengungkapkan rencana partainya untuk segera melakukan konsolidasi internal. Keputusan ini mendesak, mengingat waktu yang tersisa hanya sepekan menuju proses pendaftaran kepala daerah.
“Nanti kita konsolidasi lagi. Akan segera kita rapatkan. Saya mau berkumpul dengan teman-teman. Ini adalah mukjizat demokrasi di tengah ketidakpercayaan terhadap Batam. Saya bersyukur atas aturan ambang batas terbaru dari MK ini,” ujarnya.
Nuryanto menegaskan, jika aturan tersebut berlaku di Batam, PDIP akan mengusung calonnya sendiri. Beberapa nama yang masuk dalam daftar rekomendasi PDIP di antaranya Marlin Agustina, Putra Yustisi Respaty, Budi Mardianto, dan Udin P Sihaloho, serta dari eksternal ada Jefridin Hamid.
“Kalau aturan ini bisa langsung diterapkan, PDIP pasti akan mengusung calon. Bukan soal menang atau kalah, tapi bagaimana demokrasi ini bisa hidup,” pungkasnya.
MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyi poin C syarat pencalonan walikota bupati adalah “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Jumlah 7,5% tersebut telah dipenuhi PDIP untuk mengusung calon di pilkada Batam tanpa harus berkoalisi. PDIP memperoleh 83.601 suara atau 13,5% dari total suara sah 617.648 berdasarkan hasil Pileg 2024.
Untuk diketahui, pilkada Batam 2024 berpotensi memiliki calon tunggal yang melawan kotak kosong. 11 dari 12 partai politik peraih kursi DPRD Batam mendukung Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. Koalisi gemuk ini menyisakan PDIP yang tak bisa lagi mengusung calon karena ambang batas 1o kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro